Memahami Penurunan Tarif Pajak Final UMKM
“Saat krisis ekonomi
1997-1998, usaha yang bertahan itu adalah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).”
Hal ini diucapkan oleh Dr. Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi
Ekonomi Makro Keuangan Kemenko Perekeonomian RI pada diskusi Forum Merdeka
Barat (FMB) 9 di Ruang Serbaguna Kemkominfo, Jalan Merdeka Barat Jakarta.
Diskusi FMB 9 kali ini,
membahas tentang potongan pajak UMKM dengan tema “Tarif Khusus PPH UMKM” FMB 9
menghadirkan narasumber, Penerimaan
Pajak Kementerian Keuangan dan Dr. Iskandar Simorangkir dari Deputi Bidang
Koordinasi Ekonomi Makro Keuangan Kemenko Perekonomian RI, Yohana Setyowati Deputi
Bidang Pembiayaan Koperasi dan UMKM dan Yon
Arsal Direktur Potensi Kepatuhan dan.
![]() |
| Pembicara pertama |
Aturan penurunan tarif
PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP nomor 23 Tahun 2018. Aturan
tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Julu 2018. Penurunan tersebut, selain
karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha
kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang
lebih besar lagi.
Peran industri kecil di
Indonesia merupakan yang paling tinggi dibandingkan negara lainnya. Jika
melihat prosentasenya, perbandingannya adalah sebagai berikut, Indonesia 93,4
%, Filipina 64,6%, Vietnam 59, 56% dan Brasil 36,6%. Artisnya, tingkat
perkembangan ndustri besar di Indonesia masih sangat kecil dibanding
negara-negara lainnya. Karena latar belakang inilah, pemerintah menurunkan PPh
Final UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Inilah alasan negara memberikan keberpihakan
kepada UMKM menurunkan PPh Final sebesar 0,5%.
Sementara Yohana Setyowati
Deputi Bidang Pembiayaan Koperasi dan UMKM menyampaikan beberapa gambaran umum
tentang program strategis kementerian koperasi dan UMKM. Pemberdayaan koperasi
dan UMKM itu sebenarnya amanah dari konstitusi, dasar kebijakan nasionalnya jelas,
dari UUD 45. Keberpihakan kepada kelangsungan usaha kemudian hajat hidup orang
banyak juga sudah ada. Khusus untuk undang-undang tentang UMKM uu no. 20 tahun
2008. Kemudian ada turunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka
menengah yang menjadi dasar negara memberikan keberpihakan.
![]() |
| Pembicara kedua |
Dari 62,9 juta pelaku
UMKM mendominasi. Di undang2 20 jelas ada strata, kalau kemudian krisis ekonomi
98 memberikan pengajaran. Negara negatif, bunga bank hampir 60% saat itu UMKM
bangkit. Tapi kita diingatkan, bahwa naik kelasnya UMKM itu masih sangat jauh
dibanding negara lainnya. Kelemahan akses terhadap modal, SDM, pasar, teknologi
menjadi masalah dasar pada UMKM di negara kita. Daya saing dan produktivitas pun
masih sangat lemah.
“Ada 152 ribu koperasi
yang sudah direformasi oleh tim kementerian yang benar-benar aktif dan di anatara
itu ada lembaga koperasi simpan pinjam sebanyak 19 ribu lebih.” Kata Yohana. Ia
juga memaparkan tentang peningkatan kualitas SDM dari kementerian koperasi,
salah satunya adalah pelatihan pajak. Bekerja sama dengan dirjen pajak mereka sudah
ada MOU nomor 30 tahun 2010 yaitu sosialisasi advokasi dan pelatihan pajak bagi
UMKM. Teknik operasional dan lain-lain sepenuhnya dibiayai oleh APBN dan ABPD.
“Kalau dulu para
pejuang mengangkat bambu runcing untuk mempertahankan kemerdekaan, maka
sekarang membayar pajak adalah bagian dari bela negara.” Tegas Yohana di
sela-sela tanya jawab dengan para awak media yang hadir.
Sebagai penutup,
pembicara selanjutnya adalah Yon Arsal Direktur Potensi Kepatuhan dan
Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan.
![]() |
| Pembicara ketiga |
Pajak ini merupakan
satu bagian kecil program yang dilakukan pemerintah sebagai tanda keberpihakan pemerintah
kepada UMKM. PPh UMKM sebesar 1 % diberlakukan sejak tahun 2103 pada bulan
Juli. Devinisi UMKM ini tidak sama seperti yang diatur oleh pemerintah nomor
23, devinisi usaha mikro, omset tidak lebih dari 300 juta. Usaha kecil omset
antara 300-2,5 M. Menengah 2,5 M-50 M.
Ia juga menyampaikan
tentang bagaimana pajak menghitung PPh bagi UMKM
Kategori:
Featured





0 komentar
Personal blog, kadang anti sama spammer yang hanya menyebar link. Lebih mengutamakan pertemanan antarpersonal. Komentar kembali dimoderasi masih banyak obat-obatan yang nyepam :D :P