Inilah Lima Pelayanan Adminstrasi Hukum Ditjen AHU
Beberapa
tahun lalu, saya pernah menulis tentang fenomena
Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralih menjadi Warga Negara Asing (WNA) dengan banyak
pertimbangan. Ya, tujuh tahun di Malaysia saya sering melihat kenyataan-kenyataan
pahit di mana ada kejadian perempuan
Indonesia yang menikah dengan orang Malaysia, lalu pernikahannya tidak
didaftarkkan pada catatan sipil negara setempat. Salah satu orang yang saya
kenal adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah majikan saya dulu. Kejaidannya,
ia menikah di Indonesia secara resmi, tapi ketika kembali ke Malaysia, suaminya
abai begitu saja tak mendaftarkan pernikahannya ke catatan sipil. Bagaimana
dengan status anaknya? Sampai terakhir saya ketemu, anaknya belum memiliki
identitas yang jelas. Ah, miris...
Lebih miris
lagi, ketika anak yang sudah lahir itu dicatatan sipil dibuat nama ibu bukan
ibu kandungnya. Tapi nama ibu dari istri pertama bapaknya. Pelik? Memang, tapi
itu kejadian. Menilik ibunya, sepertinya memang sudah pasrah dengan apa yang
akan terjadi ke depannya. Meski dalam hati kecil, saya kerap was-was ketika ia
bercerita di depan saya tanpa beban. Tapi saya yakin, dia tak mau kehilangan
anaknya. Karena secara hukum negara, anaknya akan sulit memperoleh
kewarganegaraan Indonesia. Rumit, ya? Semoga akan ada jalan terang untuk mereka
nantinya.
Saat itu,
sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang masih bermukim di Malaysia saya kerap
memikirkan mereka. Menilik status kewarganegaraan, di Malaysia banyak sekali
WNI yang kemudian memilih untuk pindah kewarganegaraan menjadi penduduk tetap
Malaysia. Saya tak akan mengusik mereka jika memang prosesnya melalui cara yang
benar. Tapi jika melihat kasus mantan ART majikan, tentunya ia menjadi rumit. Saya
yakin, sebagian besar tenaga kerja yang terdampar di Malaysia puluhan tahun
nggak aware mengenai status
kependudukan. Apalagi, tentang status warga negara anaknya kelak.
Bagaimana kalau
ia kelak ke Indonesia? Apakah ia akan tetap menggunakan passport Malaysia dan
datang ke Indonesia sebagai turis? Padahal, sesungguhnya ia masih memiliki
status kewarganegaraan Indonesia? :(. Meski nantinya ketika ia berusia 18 tahun
bisa memilih kewarganegaraan, tapi secara hukum ia tak bisa memilih Indonesia
sebagai negaranya karena nama ibu yang tercatat bukan ibu kandungnya.
Saya jadi
ingat kisahnya Gloria Natapradja Hamel, gadis blasteran Prancis-Indonesia ini
sudah sangat antusias menjadi salah satu pasuka pengibar bendera pada HUT ke 71
RI. Tetapi ia batal bertugas karena statusnya bukan WNI. Selain Gloria, ada
juga atlet dari luar negeri yang karena sudah lama mengabdi di Indonesia
memilih untuk naturalisasi menjadi WNI. Terbaru, ada Otavio Dutra pesepakbola
Persebaya berdarah Brazil. Dan ada beberapa lagi kasus-kasus kewarganegaraan
yang sempat mencuat belum lama ini.
Ngomong-ngomong
kewarganegaraan, dulu saya sempat berpikir kalau mau ngurusin kewarganegaraan
itu di Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenhumham). Nah, ternyata, mengurus dokumen kewarganegaraan itu adanya di
Direktorat Jendral Adminstrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Mereka merupakan unit
eselon I Kemenhumham yang sudah dibentuk sejak tahun 2000 yang lalu. Ini merupakan
pemekaran dari Direktorat Hukum dan Perundang-undangan.
Direktorat Hukum
dan Perundang-undangan ini tidak hanya dimekarkan menjadi Ditjen AHU, melainkan
menjadi dua. Rekan sesama pemekaran adalah Direktorat jenderal Peraturan
Perundang-undangan yang fokus pada penyusunan peraturan perundang-undangan,
sedang Ditjen AHU lebih ke tugas pelayanan hukum kepada masyarakat, mencakup
hampir semua bidang hukum secara umum.
Pemimpin
saat ini, Direktur Jenderal Adminstrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar
dibantu oleh satu orang Sekretaris Jenderal dan lima orang Direktur karena
luasnya pelayanan hukum yang dilakukan Ditjen AHU. Para direktur tersebut mengurusi
pelayanan untuk bidang Pidana, Perdata, Tata Negara (kayak urusan
kewarganegaraan yang dibahas di atas), Otoritas Pusat Hukum Internasional, dan
tentu saja Teknologi Informasi. Mereka semuanya ini bersinergi mewujudkan visi,
“Masyarakat memperoleh kepastian hukum.”
Selain yang
sudah ditulis di atas, selain adminstrasi kewarganegaraan, apa saja adminstrasi
hukum yang biasanya kita butuhkan? Kalau menilik laman web ahu.go.id, beberapa
pelayanan adminstrasi hukum yang mudah diakses oleh masyarakat adalah:
1. Aneka administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha
Beberapa tahun belakangan, pemerintah menggenjot kinerja
kemudahan berusaha (ease of doing
business). Salah satu kontribusi AHU dengan mempercepat pembentukan badan
usaha. Dengan layanan AHU Online, pendirian dan pengintegrasian CV (Comanditaire Venootschap) dan Perseroan
Terbatas bisa secara digital. Tidak hanya mendaftarkan badan
usahanya, kalau mau pesan nama perseroannya juga bisa melalui AHU Online.
2. Membangun Organisasi atau Perkumpulan
Tak hanya membuat CV atau PT, kita-kita yang mau
membangun organisasi baik tujuan profit maupun non-profit bisa mendaftarkannya
secara online. Semua jenis perkumpulan, di antaranya bentuk Yayasan, Koperasi, dan
Partai Politik (Parpol). Seperti badan usaha, boleh banget kalau mau pesan nama
melalui AHU Online.
3. Pengurusan Wasiat
Kalau punya aset atau harta yang ke depannya bisa
bermanfaat buat keturunan kita, atau justru bisa disalahgunakan pihak lain,
atau punya potensi konflik, ada baiknya membuat wasiat dan mendaftarkan ke
Ditjen AHU. Bikinwasiatnya tetap di depan Notaris tetapi sebaiknya dilengkapi
dengan pelaporan melalui AHU Online.
4. Fidusia
Pernah ndak sih teman-teman beli kendaraan bermotor,
atau barang elektronik melalui mekanisme utang piutang? Kalau ada rencana untuk
beli barang melalui mekanisme utang piutang ini, ada baiknya teman-teman mempelajari
cara mendapatkan jaminan fidusia. Jangan sampai sudah susah-susah bayar lalu
dengan mudah ditarik barangnya.
5. Pelayanan Notaris
Masing – masing layanan di atas mungkin saja butuh
pelayanan dari notaris. Nah, Ditjen AHU juga yang berkaitan dengan para
notaris. Mulai dari pendaftaran notaris dan pendaftaran ujian pengangkatan
notaris.
Secara total ada 93 jenis layanan hukum yang dilayani
oleh Ditjen AHU. Sebanyak 47 di antaranya sudah bisa dilayani melalui aplikasi
AHU Online atau bisa diakses melalui ahu.go.id, dengan layanan berbasis online.
Semantara 43 layanan sisanya masih manual.
Semoga informasi ini berguna buat teman- teman. Barangkali
ada yang sedang ingin merintis usaha
atau beli barang dengan cara utang-piutang.
0 komentar
Personal blog, kadang anti sama spammer yang hanya menyebar link. Lebih mengutamakan pertemanan antarpersonal. Komentar kembali dimoderasi masih banyak obat-obatan yang nyepam :D :P